SK Standar Pelayanan Publik
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, MAN 5 Garut berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan publik yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung terselenggaranya tata kelola madrasah yang efektif dan profesional.
Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Keputusan Standar Pelayanan Publik Madrasah Aliyah Negeri 5 Garut sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Surat Keputusan ini memuat standar pelayanan yang mencakup jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, serta mekanisme pengaduan.
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Pelayanan Publik ini, diharapkan seluruh unsur pelaksana pelayanan di MAN 5 Garut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara konsisten, bertanggung jawab, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan. Hal ini merupakan wujud komitmen MAN 5 Garut dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.