Pemetaan Informasi

MAN 5 Garut > Pemetaan Informasi

Pemetaan Informasi

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, MAN 5 Garut menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar ini disusun untuk memudahkan pemohon informasi dalam mengetahui jenis informasi yang tersedia. Dokumen lengkap dapat diunduh melalui file berikut:

Dalam pelaksanaan layanan informasi publik, MAN 5 Garut juga menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang berisi informasi tertentu yang tidak dapat diberikan kepada publik. Pengecualian ini dilakukan berdasarkan prinsip perlindungan kepentingan yang sah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen resmi tersedia pada file berikut: